Kejaksaan Tolak Permohonan Pengalihan Status Tahanan Hendrikus Cetak
Wednesday, 10 March 2010 20:58

Ende, NTT Online - Pihak Kejaksaan Negeri K abupaten Ende, di Flores, Nusa Tenggara Timur menolak permohonan pengalihan status tahanan Asisten I Sekretariat Daerah Ende, Hendrikus Seni yang diajukan oleh pihak keluarganya.

 

"Pengajuan permohonan pengalihan status tahanan itu memang merupakan hak tersangka. Namun apakah permohonan dikabulkan atau tidak itu soal lain, yang sepenuhnya merupakan kewenangan kejaksaan. Sejauh ini tersangka tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi, Rabu (10/3/2010). 

Pihak keluarga memohon supaya tersangka dapat dialihkan statusnya dari tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Ende menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Hendrikus telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tahun 2007 sebesar Rp 150 juta, Senin (8/3/2010) lalu. Tim penyidik dalam kasus ini telah menetapkan 2 tersangka, yakni Hendrikus Seni dan Iskandar Mohamad Mberu.

Dari pengakuan tersangka pada penyidik - atas perintah Iskandar uang tersebut diberikan pada IR, oknum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT di Kupang.

Namun Hendrikus juga mengaku telah mengembalikan dana itu ke kas daerah sebesar Rp 100 juta pada akhir Februari 2010, sedangkan yang Rp 50 juta telah dibayarkan oleh dinas pekerjaan umum (PU) Ende.

Di sisi lain, yang juga terungkap dari pengakuan tersangka pada penyidik, pada bulan Januari 2010, IR telah mengembalikan uang pemberian tersangka itu melalui Mujianto, yang diduga seorang perwira pertama (pama) mantan di jajaran Kepolisian Resor Ende. Namun uang yang diserahkan IR ke Hendrikus hanya sebesar Rp 75 juta.

Pasalnya, dari keterangan IR ketika dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Ende, uang dari tersangka ketika dihitung hanya Rp 75 juta. Uang tersebut ditaruh dalam sebuah bungkusan yang diletakkan di dalam mobil IR di Kupang.

IR kemudian memutuskan mengembalikan uang tersebut pada tersangka melalui Mujianto, karena penyerahan uang itu tanpa disertai alasan yang jelas untuk keperluan apa diberikan pada dirinya. kompas.com