Romo Faustinus Seda Dibantai Gara-gara Batal Beri Sakramen Pernikahan Cetak
Ditulis oleh Hans   
Friday, 17 October 2008 21:06

Jakarta, NTT Online – Romo Faustinue Seda, Pr, pastor pembantu di Paroki Raja, Nagekeo, Flores, ditemukan tak bernyawa di sebuah lokasi hutan di Raja dalam keadaan mengenaskan dan berbau setelah dua hari menghilang.

Korban diduga mati dibunuh oleh beberapa oknum dari keluarga pasutri (pasangan suami-istri) yang pernikahannya dibatalkan oleh korban. Khabarnya, dua orang dari lebih dari enam pelaku pembunuhan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setempat.

Romo Silverius Betu, Pr, pastor Paroki Laja, kabupaten Ngada, kepada NTT Online Jumat mengatakan pihaknya telah mendapati mayat korban saat diberi visum dokter di Rumah Sakit Bajawa, namun dokter belum menyampaikan hasil visum.

“Romo (Faustin) tunda nikah karena surat-surat belum lengkap. Mungkin ada unsur-unsur itu yang memicu aksi pembunuhan atas romo,” kata Romo Silverius.

Kedua pasutri itu, katanya, laki-laki berasal dari Mengeruda, Soa kabupaten Ngada, sedangkan wanita dari Raja, Boawae kabupaten Nagekeo.

Romo Faustin kelahiran Mauloo-Maumere ini ditabiskan menjadi imam tahun 2002 dan langsung ditempatkan sebagai pastor pembantu Paroki Raja.

Menurut Romo Silverius, Uskup belum lama ini telah memberi SK (Surat Keputusan) Penugasan kepada Romo Faustin untuk menjadi Pastor Paroki di Paroki Dhoki, Mauponggo kabupaten Nagekeo.

Romo Silverius menuturkan, mayat korban, seperti informasi yang beredar, ditemukan oleh seorang penggembala sapi pada hari Senin 13 Oktober 2008.

Romo Faustin meninggalkan pastoran di Raja pada Sabtu untuk memberi minyak suci bagi seorang umat yang sakit serius di kampung Gezu, Kotakeo.

Pastor Paroki Raja Romo Egen Paceli, Pr tidak sempat berbincang untuk terakhir kali dengan Romo Faustin pada Sabtu karena diapun sedang berada di sebuah stasi untuk memberi Sakramen Permandian (Baptis) kepada sekitar 70 anak.

Romo Silverius menandaskan penundaan pernikahan untuk pasutri bisa dilakukan jika pasutri belum memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk pernikahan gereja. “Mungkin saja terbentur dengan masalah status liber mengingat pihak lakinya berasal dari luar paroki Raja,” ujarnya.

Status liber ditunjukkan dalam surat keterangan oleh Pastro Paroki asal yang menerangkan sang calon pengantin bebas dari persoalan terkait pernikahan seperti apakah calon sudah menikah dengan yang lain atau tidak.