| PMKRI Kefamenanu Mendatangi DPRD TTU |
|
|
|
| Ditulis oleh Hans | |
| Wednesday, 10 March 2010 20:55 | |
|
Laporan Ako Uskono Kefamenanu, NTT Online - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Kefamenanu St. Yohanes Don Bosco hari ini, 10 Maret 2010 mendatangi Gedung DPRD TTU untuk menyampaikan sikap dan berdialog dengan para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten TTU.
PMKRI Kefamenanu yang di motori oleh Ketua Presidium, Alfonsus Naisaban,S.Pd ketika di konfir dengan tenang mengatakan semua pernyataan sudah ada dalam pernyataan sikap dan tidak menjadi rahasia umum ketika mencermati perkembangan pembangunan yang terjadi di Kabupaten TTU maka perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti karna menurut PMKRI Cabang Kefamenanu St. Yohanes Don Bosco terdapat banyak hal yang menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat TTU. Melihat permasalahan dalam pembangunan yang begitu kompleks dalam penyelesaiannya maka PMKRI Cabang Kefamenanu St. Don Bosco membuat pernyataan sikap dan melakukan dialog dengan Anggota DPRD Kabupaten TTU. Pernyataan sikap PMKRI Cabang Kefamenanu, pada item belanja modal laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU pada belanja tanah tahun anggaran 2008 sebesar Rp 1,07 miliar dan tahun anggaran 2007 sebesar Rp 1.63 miliar dengan realisasi 55,55%. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang mana dibelanjakan dengan anggaran ini. Mengapa sampai sekarang pembangunan gedung Rumas Sakit Tipe C yang dibangun di KM 7 jurusan Kefamenanu Atambua belum selesai dan dimanfaat, seme3ntara pembangunan bersifat multiyears (berkelanjutan) setiap tahun kenyataannya sampai sekarang juga belum dikerjakan. Ini mengindikasikan terjadi pola korupsi. Menarik dan ironisnya ketika item Rumah Jabatan yang dari tahun ke tahun tidak ditempati tapi ada biaya perawatan yang setiap tahun di anggarkan dalam APBD Kabupaten. PMKRI mempertanyakan kenapa Rumah Jabatan Bupati TTU sampai sekarang tidak di tempati, sementara biaya pemeliharaan, perawatan rumah jabatan dari tahun ke tahun dimasukkan dalam APBD Kabupaten TTU. Pernyataan sikap PMKRI Cabang Kefamenanu St. Yohanes Don Bosco tidak saja pada item itu tapi juga mempertanyakan pemberian kuasa penambangan eksplorasi bahan galian golong B (Mangan) yang di keluarkan Bupati TTU akhir-akhir ini menimbulkan banyak permasalahan semisalnya ketidaksamaan penetapan harga mangan yang dilakukan oleh pemilik KP (Kuasa Penambangan) di lokasi penambangan sehingga berdampak pada harga pasar tidak stabil, ada yang Rp 600 dan Rp 900 dan ada yang membeli dengan harga Rp 1.100. Padahal harga yang ditetapkan Bupati TTU bahwa harga mangan perkilogram Rp 1000 tapi praktek dilapangan berbeda dan bervariatif, serta apakah Surat Keputusan Kuasa Penambangan yang dikeluarkan Bupati itu untuk eksporasi atau juga untuk ekspoitasi. Untuk itu PMKRI Cabang Kefamenanu St. Yohanes Don Bosco dalam pernyataan sikap meminta agar segera membuat PERDA tentang Ekploitasi Mangan dan permohonan surat keputusan yang dikeluarkan Bupati Timor Tengah Utara tentang pemberian kuasa Eksplorasi bahan galian B (Mangan) pada PT Elang Perkasa Mining di wilayah kecamatan Biboki Moenleu Kabupaten TTU yang bernomor 2132 A Tahun 2008 perlu di tarik dan diperhatikan dengan serius. Menanggapi pernyataan sikap PMKRI Cabang kefamenanu St. Yohanes Don Bosco, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Karolus Sonbai, SH mengatakan dengan tegas bahwa permasalahan semisal Rumah Jabatan para pucuk pimpinan Daerah TTU bukan baru dicermati atau disoroti, sudah disoroti 5 tahun yang lalu tapi para pemimpin daerah TTU mengmambil sikap "adem". Sikap "Adem" yang sudah berjalan sekian tahun ini lah maka DPRD TTU segeras membentuk PANSUS untuk menindaklanjuti, tegas Karlos sembari menambahkan bahwa DPRD Kabupaten TTU sudah membentuk PANSUS untuk membahas permasalahan-permasalahan yang dinilai merugikan daerah TTU. Karlos Sonbai, SH. Sebagai anak bangsa di negeri ini mari kita menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi agar seluruh rangkaian pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar, jangan kita dengan "sengaja" semisal Rumah Jabatan Bupati, Rumah Jabatan Wakil Bupati, Rumah Jabatan Ketua DPRD TTU yang sekarang tidak memenuhi standar. “Tolong ditempati agar tidak menimbulkan masalah,” kata Karlos kesal. |




