Home » Ekonomi » NTT adalah Nasib Tak Tentu

Pengumuman

Pengumuman

HASIL PENDATAAN TENAGA HONORER LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR SESUAI SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 5 TAHUN 2010


 

PENGUMUMAN TH. 2010


Nama-nama yang lulus seleksi


Soccer NTT

Soccer NTT

Banners160X480

Iklan
 
NTT adalah Nasib Tak Tentu PDF Cetak Email
Ditulis oleh Hans   
Monday, 08 February 2010 21:10

Amat manusiawi, suatu harapan besar di tahun yang baru, seperti pada awal tahun 2010 ini untuk menggapai kehidupan keluarga yang lebih baik. Namun, justru saat ini 637 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, merasa gundah gulana.

Batin mereka berkecamuk, waswas. Mereka khawatir seandainya kontrak kerja mereka tak diperpanjang lagi. Bagaimana nanti nasib anak-anak mereka? Pasalnya, Bupati Ende Don Bosco M Wangge belum berani mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk memperpanjang kontrak mereka.

Keberadaan 637 tenaga kontrak itu dinilai tidak memiliki landasan hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

PP No 48/2005 mengatur pengangkatan tenaga kontrak menjadi CPNS terakhir tahun 2005, artinya sejak PP itu dikeluarkan bulan November 2005 tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga kontrak.

Sementara 637 tenaga honorer itu justru dikontrak di masa kepemimpinan Bupati Ende Paulinus Domi (periode 2004-2009). Ketika mulai dilakukan pendataan tahun 2005 ternyata mereka pun tidak memenuhi syarat sebab pengalaman kerja mereka belum genap 1 tahun. Dimungkinkan pula di antara mereka juga ada yang baru dikontrak antara tahun 2006-2009 sehingga yang demikian termasuk tenaga kontrak ilegal.

Dalam PP tersebut diatur pengangkatan tenaga kontrak menjadi CPNS secara bertahap mulai dilakukan tahun 2005-2009. Di Ende, tenaga kontrak (yang memenuhi syarat atau masuk dalam basis data) yang telah diangkat menjadi PNS dari kurun 2005-2009 sebanyak 1.430 orang dan tahun ini masih menyisakan sebanyak 121 orang.

Dari 637 tenaga kontrak itu, terdapat guru sebanyak 316 orang, tenaga kesehatan 26 orang, tenaga teknis 62 orang, tenaga administrasi 211 orang, dan tenaga penyuluh lapangan 22 orang.

Mereka dibayar dengan upah per orang lulusan S-2 Rp 600.000, lulusan S-1 Rp 550.000 (236 orang), Diploma I-III Rp 500.000 (143 orang), SMA Rp 450.000 (244 orang), SMP Rp 400.000 (8 orang), sedangkan lulusan SD Rp 350.000 (5 orang).

Menurut Don, saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Ende sedang memperjuangkan nasib mereka lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Ada kemungkinan peluang hukum dari Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keppres ini mengatur tentang tenaga kontrak (outsourching).

Pemerhati sosial dan politik lokal dari Universitas Flores (Unflor), Ende, Umar Ibnu Alkhatab, mengatakan, kasus 637 tenaga kontrak itu mencerminkan betapa longgar dan buruknya sistem birokrasi di daerah.

Selain itu, kasus tersebut merupakan bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) gaya baru, yang dilindungi oleh sistem yang dibangun dalam birokrasi pemerintah.

Ketika seseorang naik memegang kekuasaan, lalu ramai-ramai mungkin anak, keponakan, kerabat, sahabat, dan kolega direkrut menjadi tenaga kontrak yang diharapkan kemudian dapat diangkat menjadi CPNS. kompas.com