| Program Pengembangan Sebuah Kewajiban Perusahaan Pertambangan di Sekitar Lokasi Tambang |
|
|
|
| Ditulis oleh Admin | |
| Wednesday, 03 February 2010 06:30 | |
|
Oleh Charles Malelak
Penanaman modal oleh perusahaan dalam bidang pertambangan akan mempercepat proses pembangunan khususnya pembangunan di daerah yang selama ini memang sangat tertinggal dibandingkan dengan daerah lain terutama daerah-daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. Berdasarkan data yang ada pada Dinas Pertambangan Kabupaten TTU ada sekitar kurang lebih 40 perusahaan yang mendapat ijin kuasa pertambangan (KP) Mineral Mangan dengan luas lokasi yang yang bervariasi dan menyebar di seluruh Kabupaten TTU. Ini merupakan peluang insvestasi yang sangat menggiurkan karena deposit mangan cukup banyak sehingga banyak perusahaan yang berminat untuk menanamkan modal. Peluang investasi ini harus dimanfaatkan oleh pemerintah demi menggerakan pembangunan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu pemerintah dan masyarakat harus menyikapi ini secara arif sehingga kedatangan banyak perusahaan untuk menanamkan modal tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu guna meraup keuntungan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sudah terjadi dilapangan bahwa banyak pembeli liar yang beroperasi dimana kehadiran pembeli liar ini tidak melalui prosedur yang ada sehingga ini akan sangat merugikan terutama dalam hal peningkatan pendapatan daerah dan peningkatan devisa negara karena mereka tidak membayar kontribusi. Untuk itu perlu penerapan peraturan yang ketat dalam mengatasi persoalan ini. Walaupun banyak perusahaan yanng menanamkan modal melalui investasi mineral Mangan di Kabupaten TTU, pemerintah dalam hal ini sebagai pihak yang memberikan ijin kuasa pertambangan (KP) harus lebih selektif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini disebabkan karena mineral mangan merupakan bahan tambang yang sewaktu-waktu dapat habis terpakai sehingga pemanfaatannya harus betul-betul untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Satu hal yang harus dipertimbangkan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan masyarakat sebagai pelaku pertambangan adalah program pengembangan yang diusung oleh sebuah perusahaan. Program pengembangan merupakan sebuah program peningkatan kesejahteraan di luar kegiatan pertambangan itu sendiri yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Ini merupakan program semasa kegiatan pertambangan berjalan dan ketika pasca kegiatan pertambangan. Perusahaan pertambangan yang baik adalah perusahaan yang mempertimbangkan pembangunan masyarakat di lokasi pertambangan dengan sebuah program pengembangan yang baik. Hal ini menjadi penting bagi pemerintah di dalam memberikan ijin kuasa pertambangan (KP) karena program pengembangan merupakan kewajiban bagi suatu perusahaan pertambangan ketika perusahaan diberikan ijin kuasa pertambangan (KP) di suatu lokasi tambang. Perusahaan wajib meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Tugas perusahaan pertambangan tidak hanya mencari keuntungan atau profit dari hasil tambang yang ada tetapi perlu juga membangun sumber daya manusia, lingkungan dan wilayah di sekitar lokasi tambang. Perusahaan harus menyisihkan sedikit profit untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar lokasi tambang melalui sebuah program pengembangan yang baik. Dengan demikian akan tercipta kerja sama antara pemerintah, perusahaan pertambangan dan masyarakat di sekitar lokasi tambang dan ke depan ketika selesai kegiatan pertambangan dengan habisnya deposit bahan tambang maka tidak akan terjadi masalah baik itu masalah sosial maupun masalah lingkungan yang pada akhirnya akan menyengsarakan masyarakat. Landasan Yuridis Program Pengembangan Program pengembangan bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang merupakan kewajiban hukum dari suatu perusahaan pertambangan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai peraturan perudang-undangan yang di buat oleh pemerintah yang mengatur tentang program pengembangan masyarakat di sekitar lokasi tambang atau daerah lingkar tambang (Salim HS., 2004). Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memuat satu ketentuan bahwa salah satu kewajiban perusahaan pertambangan adalah pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat. Pengembangan masyarakat sekitar merupakan upaya untuk memajukan masyarakat yang berada di lingkar tambang dan tetap membiarkan masyarakat sekitar tambang melaksanakan nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tersebut. Selain itu dalam kaitan dengan program pengembangan juga dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomer 1453 K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum, diatur tentang pengembangan wilayah, pengembangan kemasyarakatan dan kewirausahaan. Dengan demikian pemegang ijin kuasa pertambangan (KP) harus membantu program pengembangan masyarakat dan pengembangan wilayah pada masyarakat setempat yang meliputi pengembangan sumber daya manusia, kesehatan dan pertumbuhan ekonomi. Dari peraturan ini pemerintah dalam hal ini Bupati harus menugaskan perusahaan pertambangan untuk melakukan program pengembangan masyarakat, pengembangan wilayah dan kewirausahaan sesuai skala usahanya. Dengan demikian perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang besar tetapi tetap memperhatikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Program pengembangan masyarakat yang harus dilakukan meliputi berbagai aspek antara lain sumber daya manusia, kesehatan, pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan kemitraan. Semuanya ini harus diikat dan tercantum dalam sebuah kontrak kerja sama pemerintah dan perusahaan pertambangan sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Pengolongan Program Pengembangan Pengembangan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi pertambangan sehingga mereka mampu mengejar ketertinggalan dalam berbagai bidang kehidupan. Secara normatif, kewajiban pengembangan masyarakat hanya meliputi pengembangan kualitas sumber daya manusia, kesehatan dan pertumbuhan eknomi (Salim HS., 2004). Ada beberapa prinsip yang digunakan dalam program pengembangan masyarakat di sekitar lokasi tambanga yaitu meliputi keberlanjutan, kemitraan, teknologi tepat guna, penggalangan dana dari luar, praktik terbaik dan kontribusi masyarakat atau harus ada swadaya dari masyarakat sekitar lokasi pertambangan. Beberapa penggolongan program pengembangan biasanya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang menggolangkan dalam program bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, sosial budaya, koperasi, usaha kecil dan menengah. Semua tergantung pada kondisi kemampuan perusahaan dan keadaan masyarakat sekitar lokasi tambang, tetapi yang diutamakan adalah peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masayarakat sekitar lokasi tambang atau daerah lingkar tambang. Program ini harus terencana dengan baik dan terukur sehingga memudahkan didalam pengontrolan dan pengawasan baik oleh pemerintah dan masyarakat. Program tidak boleh bersifat bantuan sesaat tetapi harus berupa pemberdayaan masyarakat sehingga tidak menyulitkan masyarakat ketika kegiatan pertambangan selesai terutama untuk kehidupan sosial masyarakat dan lingkungan daerah lokasi pertambangan. Penutup Secara aturan perusahaan pertambangan mempunyai kewajiban hukum untuk melakukan program pengembangan masyarakat, wilayah dan kemitrausahaan yang harus ada dalam kesepakatan kontrak kerja sama antara pemerintah sebagai pemberi ijin kuasa pertambangan dengan perusahaan pertambangan. Teknik dan cara melakukan kegiatan itu diserahkan kepada perusahaan dan masyarakat untuk merumuskannya. Perencanaan program ppengembangan harus melibatkan masyarakat sekitar lokasi tambang dengan menggunakan metode partisipatif, begitu juga dengan pemantauan dan evaluasi. Dengan demikian pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus lebih selektif terhadap perusahaan pertambangan yang ada sehingga kesejateraan masyarakat dapat tercapai dan ketika kegiataan pertambangan selesai maka tidak menimbulkan masalah sosial dan lingkungan. Program pengembangan dari perusahaan pertambangan harus dilihat oleh pemerintah dan masyarakat sebagai salah satu jalan keluar bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Timor Tengah Utara dengan BIINMAFOnya. Wasalam.. Penulis, Peminat Masalah Pertanian, Pertambangan dan Lingkungan Hidup |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Sunday, 25 April 2010 15:23 ) |





Setelah Mangan di temukan di Pulau Timor maka banyak perusahaan yang berlomba menanamkan investasi di bidang pertambangan. Hal ini sangat baik bagi peningkatan devisa negara, peningkatan PAD daerah dan penyerapan tenaga kerja yang pada akhirnya menjurus pada peningkatan kesejahteraan.